Persyaratan Barang Kiriman

1. Pengirim dilarang memasukkan kedalam titipan barang-barang yang termasuk namun tidak terbatas pada Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan, emas, perak, uang tunai,abu, cyanide, platinum, dan batu atau metal berharga, cek tunai, Bilyet Giro,money order atau traveller’s cek, barang antik, lukisan antik,segala mahluk hidup kecuali tanaman, jam tangan, perhiasan.

2. Pengirim wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar Kepada CTkurir tentang isi titipan yang dinyatakan pada saat pengiriman dan CT kurir akan mengisi sesuai dengan pernyataan pengirim.CT kurir tidak memiliki kewajiban untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman tersebut untuk mencocokan kebenarnya.
Apabila dikemudian hari pernyataan tersebut tidak sesuai dengan isi titipan yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi CTkurir secara perdata maupun pidana, pengirim dan/atau penerima setuju untuk mengambil alih dan membebaskan CTkurir dari segala akibat hukum tersebut, dan dalam hal CT kurir diputus bersalah oleh pengadilan karena hal tersebut, pengirim berkewajiban untuk menanggung putusan tersebut beserta biaya-biaya yang dikeluarkan CTkurir, CTkurir berhak untuk melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pengirim.

3. Dengan ditandatanganinya nota pengiriman maka Pengirim telah setuju bahwa CTkurir berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan Kilo gram.

4. CTkurir tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:

Semua kerusakan dan resiko teknik pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya.
Kebocoran pada barang cair, kerusakan pada barang pecah belah,dan kerusakan-kerusakan lain karena sifat barang tersebut.
Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan titipan oleh pejabat yang berwenang
Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain diluar kemampuan manusia.

5. CTkurir berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat CT kurir dengan pemilik sarana transportasi.

6. CT kurir bebas dari tanggung jawab apapun semenjak diterimanya titipan dan ditanda-tangani nota kiriman oleh siapapun dialamat penerima serta semasa bungkus yang melapisi paket atau kiriman tidak rusak/ cacat/ koyak berat pada saat diserah terimakan kepada penerima.

7. CTkurir tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pengirim mengenai diterimanya barang oleh penerima.

8. CTkurir tidak melayani serta tidak bertanggung jawab terhadap tuntutan dalam bentuk apapun atas kerusakan atau kekurangan suatu titipan setelah7(tujuh) hari kalender terhitung sejak waktu penyampaian.

9. CTkurir bertanggung jawab terhadap titipan sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai, dengan batasan dan ketentuan ketentuan sebagai berikut:

CT kurir akan membayar denda kehilangan atau kerusakan barang kiriman apabila pelanggan menginginkannya.
Denda kehilangan maksimal senilai 10x lipat biaya pengiriman.
Biaya penggantian barang sesuai dengan nilai barang yang hilang.
Denda dibayarkan perusahaan bila barang dikirim dalam keadaan terbungkus rapat dan/atau tersegel pada waktu diambil untuk dikirim dan pada waktu diterima bungkus nyata-nyata koyak atau rusak berat sehingga isinya terburai atau dapat diambil.
Kehilangan barang dibuktikan dengan bukti laporan kehilangan barang dari kepolisian di daerah hilangnya barang.

Penggantian tidak dapat diberikan bila:

Barang tidak dibungkus.
Pada waktu diterima bungkus masih utuh dan tidak terkoyak sehingga isinya terburai.
Barang rusak atau hilang karena Force Majeure.
Barang hilang yang tidak dilaporkan ke kepolisian.

Besarnya denda kerusakan atau kehilangan barang adalah maksimal 10(sepuluh) kali lipat biaya pengiriman.
10. Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh pengirim secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa:

Identitas pengirim yang masih berlaku
Nota tanda terima kiriman.

Dokumen-dokumen tersebut dicocokkan dengan dokumen diCTkurir.Apabila terdapat perbedaan maka yang diakui adalah dokumen yang ada diCT kurir.